SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar bangunan dinyatakan layak fungsi oleh otoritas.
Konsultasi SekarangSertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen legal yang menyatakan sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk dapat difungsikan atau dioperasikan secara sah.
Apa itu SLF?
SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan melalui proses pemeriksaan kelaikan fungsi, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dimiliki. Tanpa SLF, sebuah bangunan secara hukum belum dapat dinyatakan siap digunakan.
Mengapa SLF Penting bagi Pemilik Bangunan?
Selain menjadi syarat wajib sebelum bangunan dioperasikan atau disewakan, SLF juga melindungi pemilik dari risiko hukum, mempermudah proses perizinan lanjutan seperti izin usaha, serta menjadi bukti bahwa bangunan telah dibangun sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Lingkup Layanan Kami
- Pemeriksaan kesesuaian bangunan terhadap PBG dan gambar teknis terbangun
- Penyusunan dokumen administratif dan teknis kelengkapan SLF
- Pendampingan saat pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis Pemerintah Daerah
- Pengurusan hingga penerbitan sertifikat oleh otoritas terkait
Alur Proses Pengerjaan
- 1Konsultasi awal & pemeriksaan kelengkapan dokumen bangunan
- 2Penyusunan dokumen teknis dan administratif SLF
- 3Pengajuan permohonan ke Dinas terkait
- 4Pendampingan pemeriksaan lapangan
- 5Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi