← Semua Layanan

SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar bangunan dinyatakan layak fungsi oleh otoritas.

Konsultasi Sekarang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen legal yang menyatakan sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk dapat difungsikan atau dioperasikan secara sah.

Apa itu SLF?

SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan melalui proses pemeriksaan kelaikan fungsi, mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dimiliki. Tanpa SLF, sebuah bangunan secara hukum belum dapat dinyatakan siap digunakan.

Mengapa SLF Penting bagi Pemilik Bangunan?

Selain menjadi syarat wajib sebelum bangunan dioperasikan atau disewakan, SLF juga melindungi pemilik dari risiko hukum, mempermudah proses perizinan lanjutan seperti izin usaha, serta menjadi bukti bahwa bangunan telah dibangun sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Lingkup Layanan Kami

  • Pemeriksaan kesesuaian bangunan terhadap PBG dan gambar teknis terbangun
  • Penyusunan dokumen administratif dan teknis kelengkapan SLF
  • Pendampingan saat pemeriksaan lapangan oleh Tim Teknis Pemerintah Daerah
  • Pengurusan hingga penerbitan sertifikat oleh otoritas terkait

Alur Proses Pengerjaan

  1. 1Konsultasi awal & pemeriksaan kelengkapan dokumen bangunan
  2. 2Penyusunan dokumen teknis dan administratif SLF
  3. 3Pengajuan permohonan ke Dinas terkait
  4. 4Pendampingan pemeriksaan lapangan
  5. 5Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi
CS Mahkota Sejahtera Online • Siap membantu Anda

Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai chat langsung dengan Customer Service kami.

Terhubung dengan CS
Preview lampiran
Akhiri Sesi Chat?

Apakah Anda yakin ingin mengakhiri sesi chat ini? Transkrip obrolan akan dikirimkan ke email Anda.

Sesi Chat Berakhir

Terima kasih telah menghubungi kami. Transkrip obrolan Anda telah dikirimkan ke email yang didaftarkan.

Preview lampiran