PBG / IMB
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi terbaru.
Konsultasi SekarangPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya regulasi baru, menjadi syarat mutlak sebelum konstruksi sebuah bangunan dapat dimulai secara legal.
Perbedaan PBG dan IMB
PBG menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan melalui proses konsultasi dan verifikasi sebelum konstruksi, berbeda dengan IMB yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada perizinan administratif semata. Transisi ini menuntut kelengkapan dokumen teknis yang lebih detail sejak tahap perencanaan.
Mengapa Perlu Pendampingan Profesional?
Proses PBG melibatkan banyak dokumen teknis lintas disiplin - arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, hingga tata ruang. Pendampingan konsultan berpengalaman membantu mempercepat proses, menghindari revisi berulang, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi bangunan gedung yang berlaku di wilayah proyek.
Lingkup Layanan Kami
- Konsultasi kesesuaian rencana bangunan dengan tata ruang wilayah
- Penyusunan dokumen rencana teknis (arsitektur, struktur, MEP)
- Pengurusan konsultasi dan verifikasi melalui sistem perizinan resmi
- Pendampingan hingga penerbitan PBG
Alur Proses Pengerjaan
- 1Konsultasi awal & analisis kesesuaian lokasi/tata ruang
- 2Penyusunan dokumen rencana teknis bangunan
- 3Pengajuan & konsultasi melalui sistem perizinan pemerintah
- 4Verifikasi dan perbaikan dokumen (jika diperlukan)
- 5Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung