← Semua Layanan

PBG / IMB

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi terbaru.

Konsultasi Sekarang

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya regulasi baru, menjadi syarat mutlak sebelum konstruksi sebuah bangunan dapat dimulai secara legal.

Perbedaan PBG dan IMB

PBG menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan melalui proses konsultasi dan verifikasi sebelum konstruksi, berbeda dengan IMB yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada perizinan administratif semata. Transisi ini menuntut kelengkapan dokumen teknis yang lebih detail sejak tahap perencanaan.

Mengapa Perlu Pendampingan Profesional?

Proses PBG melibatkan banyak dokumen teknis lintas disiplin - arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal, hingga tata ruang. Pendampingan konsultan berpengalaman membantu mempercepat proses, menghindari revisi berulang, dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi bangunan gedung yang berlaku di wilayah proyek.

Lingkup Layanan Kami

  • Konsultasi kesesuaian rencana bangunan dengan tata ruang wilayah
  • Penyusunan dokumen rencana teknis (arsitektur, struktur, MEP)
  • Pengurusan konsultasi dan verifikasi melalui sistem perizinan resmi
  • Pendampingan hingga penerbitan PBG

Alur Proses Pengerjaan

  1. 1Konsultasi awal & analisis kesesuaian lokasi/tata ruang
  2. 2Penyusunan dokumen rencana teknis bangunan
  3. 3Pengajuan & konsultasi melalui sistem perizinan pemerintah
  4. 4Verifikasi dan perbaikan dokumen (jika diperlukan)
  5. 5Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
CS Mahkota Sejahtera Online • Siap membantu Anda

Silakan isi formulir di bawah ini untuk memulai chat langsung dengan Customer Service kami.

Terhubung dengan CS
Preview lampiran
Akhiri Sesi Chat?

Apakah Anda yakin ingin mengakhiri sesi chat ini? Transkrip obrolan akan dikirimkan ke email Anda.

Sesi Chat Berakhir

Terima kasih telah menghubungi kami. Transkrip obrolan Anda telah dikirimkan ke email yang didaftarkan.

Preview lampiran