Studi Kasus: Proses PBG Kos-Kosan Jl. Dukuh Kupang XXI, Surabaya

Studi kasus ini membahas proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kos-kosan di Jl. Dukuh Kupang XXI, Surabaya. Menghadapi tantangan regulasi RDTR terkait batas luas lantai maksimal 300 m², tim CV Mahkota Sejahtera membantu menyesuaikan desain teknis, mengelola dampak lingkungan seperti parkir, kebisingan, dan sampah, hingga pendampingan penuh sampai penerbitan PBG. Simak langkah-langkah solusi yang membuat usaha kos-kosan ini tetap legal dan terhindar dari masalah hukum maupun komplain warga.

Latar Belakang Proyek

Jenis bangunan: Kos-kosan
Lokasi: Jl. Dukuh Kupang XXI No. 10, Kota Surabaya
Tujuan klien: Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memastikan operasional kos-kosan berjalan sesuai peraturan, sekaligus menghindari potensi konflik dengan warga sekitar akibat kebisingan penghuni dan dampak lingkungan lainnya.

Klien menginginkan pendampingan penuh mulai dari pengecekan regulasi, penyesuaian gambar teknis, hingga penerbitan PBG agar legalitas usaha kos-kosan ini terjamin.

Tantangan yang Dihadapi

  1. Regulasi
    Terikat pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang mengatur bahwa luas lantai untuk kos-kosan maksimal 300 m². Bangunan awal rencana klien melebihi batas ini.

  2. Teknis
    Diperlukan penyesuaian pada gambar teknis agar memenuhi ketentuan luas maksimal, termasuk pembagian ruang dan layout bangunan.

  3. Dampak Lingkungan

    • Parkir: Keterbatasan lahan parkir di area padat penduduk.

    • Kebisingan: Potensi komplain warga sekitar akibat aktivitas penghuni kos.

    • Kebutuhan air: Peningkatan konsumsi air bersih.

    • Sampah domestik: Kenaikan volume sampah yang harus dikelola.

Solusi & Pendampingan Kami

Tim CV Mahkota Sejahtera memberikan layanan terpadu:

  1. Konsultasi Awal & Analisis Regulasi
    Kami melakukan pengecekan kesesuaian rencana bangunan dengan RDTR Surabaya, termasuk zonasi dan ketentuan luas lantai maksimal 300 m².

  2. Penyesuaian Desain Teknis

    • Mengoptimalkan desain bangunan agar luas lantai tidak melampaui batas regulasi.

    • Menambahkan detail fasilitas penunjang seperti area parkir motor di bagian depan dan samping.

  3. Mitigasi Dampak Lingkungan

    • Menyediakan ruang parkir minimal untuk 10 unit motor.

    • Menyarankan pemasangan peredam suara di area tertentu untuk mengurangi kebisingan.

    • Menyusun rencana pengelolaan air bersih dan air limbah domestik.

    • Menyusun sistem pengelolaan sampah harian bekerjasama dengan petugas lingkungan setempat.

  4. Penyusunan & Pengurusan Dokumen PBG

    • Menyusun dokumen teknis (gambar kerja, perhitungan struktur).

    • Menyertakan dokumen lingkungan (SPPL) sesuai ketentuan.

    • Mengurus administrasi dan koordinasi dengan dinas terkait hingga tahap verifikasi.

  5. Pendampingan Hingga Penerbitan
    Tim mendampingi klien dalam setiap tahapan verifikasi, menjawab pertanyaan teknis dari instansi, hingga proses penerbitan PBG.

Hasil / Status

Proyek saat ini telah selesai.


Testimoni Klien

"Proyek sudah selesai. Izin PBG telah terbit setelah melalui proses selama 4 bulan sejak pembayaran retribusi dilakukan."
— Pemilik kos, Jl. Dukuh Kupang XXI


💬 Ingin usaha kos-kosan Anda berjalan aman dan sesuai aturan?
Hubungi CV Mahkota Sejahtera sekarang, kami siap membantu dari desain hingga terbitnya PBG tanpa repot.

Video Terkait

0:00 / 0:00
Testimoni dari client kami di Surabaya