“Usaha saya kecil, berarti cukup SPPL, kan?”
Belum tentu.
Dalam pengurusan legalitas usaha, salah satu hal yang sering dianggap sederhana adalah menentukan dokumen lingkungan. Banyak pelaku usaha langsung berasumsi bahwa usaha skala kecil cukup menggunakan SPPL, sementara usaha yang lebih besar otomatis menggunakan UKL-UPL.
Padahal, penentuan dokumen lingkungan tidak hanya melihat besar atau kecilnya usaha.
Jenis kegiatan, skala atau besaran kegiatan, lokasi usaha, potensi dampak terhadap lingkungan, serta ketentuan yang berlaku menjadi bagian penting dalam menentukan dokumen lingkungan yang diperlukan.
Jadi, sebelum mengatakan “usaha saya cukup SPPL”, ada beberapa hal yang perlu dicek terlebih dahulu.
SPPL dan UKL-UPL, Apa Bedanya?
Secara sederhana, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas kegiatan yang dilakukan.
Sementara itu, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan, tetapi tidak termasuk kategori wajib AMDAL.
Dengan kata lain, ketiganya dapat dibayangkan sebagai bagian dari penapisan kewajiban lingkungan:
AMDAL → UKL-UPL → SPPL
Namun, jangan mengartikan urutan tersebut hanya berdasarkan besar kecilnya usaha.
Yang menentukan adalah hasil penapisan kegiatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Bagaimana Menentukan Usaha Wajib SPPL atau UKL-UPL?
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Identifikasi Jenis Usahanya
Hal pertama yang harus diketahui adalah:
Usaha atau kegiatan apa yang sebenarnya dilakukan?
Contohnya:
- Restoran
- Kos-kosan
- Gudang
- Bengkel
- Pabrik
- Perumahan
- Pergudangan
- Perkantoran
- Rumah sakit
- Klinik
- Peternakan
- Industri makanan
- Industri manufaktur
Setiap jenis kegiatan memiliki karakteristik dan potensi dampak lingkungan yang berbeda. Misalnya, kegiatan industri dapat menghasilkan limbah cair, emisi, limbah B3, kebisingan, hingga limbah padat. Sementara kegiatan perkantoran mungkin memiliki karakteristik dampak yang berbeda. Karena itu, jenis kegiatan menjadi titik awal dalam menentukan dokumen lingkungan.
2. Cek KBLI Usahanya
Setelah mengetahui jenis usaha, langkah berikutnya adalah melihat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan tersebut. KBLI penting karena kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha diklasifikasikan berdasarkan bidang usahanya. Kesalahan menentukan KBLI dapat menyebabkan proses penentuan kewajiban lingkungan menjadi tidak tepat. Jadi, jangan hanya mengatakan:
“Saya punya usaha gudang.”
Tetapi perlu diperjelas:
- Gudang untuk apa?
- Barang apa yang disimpan?
- Apakah hanya penyimpanan?
- Apakah ada kegiatan pengemasan?
- Apakah terdapat proses produksi?
- Berapa luas bangunannya?
- Berapa kapasitas kegiatannya?
Detail tersebut dapat memengaruhi penapisan kewajiban lingkungan.
3. Perhatikan Skala atau Besaran Kegiatan
Ini salah satu bagian yang paling sering terlewat. Dua usaha dengan jenis kegiatan yang sama belum tentu memiliki kewajiban dokumen lingkungan yang sama.
Mengapa? Karena skala atau besaran kegiatan dapat berbeda. Misalnya terdapat dua usaha dengan jenis kegiatan yang sama:
Usaha A
- Luas bangunan kecil
- Kapasitas produksi rendah
- Tenaga kerja sedikit
Usaha B
- Luas bangunan jauh lebih besar
- Kapasitas produksi tinggi
- Aktivitas operasional lebih besar
Walaupun jenis usahanya sama, hasil penapisan lingkungannya dapat berbeda apabila ketentuan menetapkan ambang batas tertentu. Karena itu, jangan menentukan SPPL atau UKL-UPL hanya berdasarkan kalimat:
“Usaha saya masih kecil.”
Yang harus dilihat adalah parameter kegiatan yang dipersyaratkan untuk jenis usaha tersebut.
4. Cek Lokasi Kegiatan
Jenis usaha dan skala kegiatan bukan satu-satunya faktor lokasi juga penting. Sebuah kegiatan dapat memiliki pertimbangan lingkungan tertentu berdasarkan lokasi pelaksanaannya. Karena itu, lokasi usaha perlu dicek terhadap ketentuan tata ruang dan informasi lingkungan yang relevan.
Contohnya:
- Apakah lokasi sesuai dengan peruntukannya?
- Apakah berada di kawasan tertentu?
- Apakah berada dekat kawasan sensitif?
- Apakah terdapat ketentuan khusus berdasarkan lokasi?
- Apakah terdapat batasan pemanfaatan ruang?
Inilah mengapa penentuan dokumen lingkungan sebaiknya tidak dilakukan hanya dengan melihat nama usaha.
5. Lihat Potensi Dampak Lingkungannya
Selanjutnya, identifikasi aktivitas yang dilakukan dan dampak yang mungkin ditimbulkan.
Coba tanyakan:
- Apakah kegiatan menghasilkan air limbah?
- Apakah menghasilkan emisi?
- Apakah menghasilkan limbah B3?
- Apakah menimbulkan kebisingan?
- Apakah menghasilkan sampah dalam jumlah tertentu?
- Apakah menggunakan bahan kimia?
- Apakah membutuhkan penggunaan air dalam jumlah besar?
- Apakah terdapat proses produksi atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak?
Pertanyaan tersebut membantu menggambarkan karakter kegiatan secara lebih jelas. Namun perlu digaris bawahi : potensi dampak saja tidak otomatis berarti UKL-UPL.
Penentuannya tetap harus mengacu pada hasil penapisan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
6. Cocokkan dengan Ketentuan yang Berlaku
Setelah data kegiatan terkumpul, tahap berikutnya adalah mencocokkannya dengan ketentuan mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Jadi, prosesnya bukan:
“Usaha kecil = SPPL.”
Melainkan:
Jenis kegiatan → KBLI → lokasi → skala/besaran → karakteristik kegiatan → penapisan → dokumen lingkungan
Dari proses tersebut kemudian dapat diketahui dokumen lingkungan yang sesuai.
Contoh Sederhana
Misalnya seseorang membuka sebuah usaha kuliner. Ia kemudian berpikir:
“Ini cuma restoran, berarti pasti SPPL.”
Jangan langsung mengambil kesimpulan. Pertama, identifikasi kegiatan usahanya.
Kemudian cek:
1. Apa KBLI kegiatan tersebut?
2. Berapa kapasitas atau skala kegiatannya?
3. Berapa luas lahannya/bangunannya?
4. Di mana lokasinya?
5. Apa saja aktivitas operasionalnya?
6. Apakah menghasilkan air limbah?
7. Bagaimana pengelolaan sampahnya?
8. Apakah terdapat parameter lain yang menjadi penentu berdasarkan ketentuan?
Setelah data tersebut dikumpulkan, barulah dilakukan penapisan untuk menentukan apakah kegiatan tersebut masuk kategori SPPL, UKL-UPL, atau bahkan instrumen lingkungan lainnya.
Kenapa Jangan Asal Memilih SPPL?
Karena dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas untuk melengkapi dokumen perizinan. Dokumen tersebut berkaitan dengan komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari kegiatan usaha. Jika sejak awal dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan hasil penapisan, masalahnya dapat muncul ketika:
- melakukan pengembangan usaha;
- melakukan perubahan kegiatan;
- mengurus perizinan terkait;
- menghadapi pemeriksaan;
- melakukan pengajuan dokumen atau persetujuan lingkungan lainnya;
- atau ketika kegiatan usaha sudah berjalan dan ternyata terdapat kewajiban lingkungan yang belum dipenuhi.
Artinya, lebih baik menentukan kewajiban lingkungan dengan benar sejak awal daripada memperbaikinya setelah usaha berjalan.
SPPL atau UKL-UPL? Jangan Mulai dari Dokumennya, Mulai dari Kegiatannya
Kesalahan yang sering terjadi adalah orang bertanya:
“Saya harus bikin SPPL atau UKL-UPL?”
Padahal pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Berdasarkan kegiatan usaha saya, dokumen lingkungan apa yang diwajibkan?”
Perbedaannya terlihat kecil, tetapi cara berpikirnya berbeda. Jika langsung memilih dokumen, kita berisiko memilih berdasarkan asumsi. Jika memulai dari identifikasi kegiatan, kita dapat melakukan penapisan berdasarkan data yang lebih jelas.
Checklist Sebelum Menentukan Dokumen Lingkungan
Sebelum menentukan apakah usaha membutuhkan SPPL atau UKL-UPL, siapkan setidaknya informasi berikut:
☑ Nama dan jenis kegiatan usaha
☑ KBLI kegiatan
☑ Lokasi kegiatan
☑ Luas tanah
☑ Luas bangunan
☑ Kapasitas kegiatan/produksi
☑ Jumlah tenaga kerja jika relevan
☑ Aktivitas utama dan pendukung
☑ Sumber air
☑ Potensi air limbah
☑ Potensi emisi
☑ Potensi limbah B3
☑ Potensi sampah
☑ Potensi kebisingan
☑ Informasi tata ruang yang relevan
Semakin lengkap data awalnya, semakin mudah proses penapisan dilakukan.
Kesimpulan
SPPL atau UKL-UPL tidak seharusnya ditentukan hanya berdasarkan asumsi bahwa usaha tersebut kecil atau besar. Penentuan dokumen lingkungan perlu melihat jenis kegiatan, KBLI, lokasi, skala atau besaran kegiatan, karakteristik operasional, serta ketentuan lingkungan yang berlaku.
Jadi, sebelum mengurus dokumen lingkungan, jangan langsung bertanya:
“Bikin SPPL atau UKL-UPL?”
Lebih tepat bertanya:
“Apa hasil penapisan kewajiban lingkungan untuk kegiatan usaha saya?”
Dari situlah dokumen yang tepat dapat ditentukan.
Butuh Bantuan Menentukan Dokumen Lingkungan Usahamu?
Bingung apakah kegiatan usahamu masuk SPPL, UKL-UPL, atau memerlukan dokumen lingkungan lainnya? Jangan menentukan hanya berdasarkan jenis usaha atau perkiraan luas bangunan.
CV Mahkota Sejahtera dapat membantu melakukan identifikasi dan penapisan awal berdasarkan data kegiatan usahamu agar kebutuhan dokumen lingkungan dapat ditentukan dengan lebih tepat.
Siapkan data usaha, lokasi, KBLI, luas kegiatan, dan aktivitas operasionalnya.
Selanjutnya, lakukan penapisan sebelum masuk ke proses penyusunan dokumen.
Karena dokumen lingkungan yang tepat seharusnya dimulai dari identifikasi kegiatan yang tepat.