Membangun hunian idaman adalah impian setiap orang. Namun di lapangan, tidak sedikit pemilik rumah yang telah merampungkan konstruksi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, baik itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan) versi terdahulu maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang berlaku saat ini.
Pertanyaan yang kerap muncul: “Apakah rumah yang sudah terlanjur berdiri masih bisa dibuatkan PBG?”
Jawabannya: Bisa. Melalui mekanisme yang diatur pemerintah, pemilik bangunan eksisting tetap dapat melegalkan aset propertinya. Namun, prosesnya berbeda dengan pengajuan rumah baru.
Mekanisme Pengajuan: Mengurus SLF Bangunan Eksisting
Sesuai regulasi pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), PBG umumnya diproses sebelum pembangunan dimulai. Apabila fisik bangunan sudah terbangun, jalur yang ditempuh adalah pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan Eksisting.
Melalui pengajuan SLF bangunan eksisting ini, sistem akan memproses verifikasi kelaikan fisik bangunan terlebih dahulu. Setelah seluruh standar teknis terpenuhi, pemilik properti akan memperoleh SLF sekaligus dokumen PBG secara sah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, durasi proses verifikasi standar berkisar sekitar 28 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Dokumen Kunci: Mengapa Surat KRK Sangat Krusial?
Salah satu syarat awal yang paling penting dalam sistem SIMBG adalah Keterangan Rencana Kota (KRK/SKRK) atau dokumen informasi intensitas ruang kota.
Dokumen KRK diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang Pemerintah Daerah setempat. Tujuannya memastikan apakah posisi rumah dan pemanfaatan ruang sudah sesuai dengan rencana tata kota daerah, mencakup:
- Garis Sempadan Bangunan (GSB)
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB)
- Batas jalan dan fungsi zona pemukiman
Tanpa dokumen KRK, permohonan pemenuhan standar intensitas ruang di sistem SIMBG tidak dapat diverifikasi ke tahap selanjutnya.
Dokumen Persyaratan yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan di portal SIMBG, siapkan beberapa berkas persyaratan utama:
- Data Pemohon (Umum): KTP dan identitas penanggung jawab bangunan.
- Data Kepemilikan Lahan: Sertifikat tanah (SHM/HGB) yang sah secara hukum.
- Data Intensitas Ruang: Surat Keterangan Rencana Kota (KRK/SKRK) dari dinas terkait.
- Gambar Teknis Aktual (As-Built Drawing): Gambar kondisi nyata bangunan yang meliputi bidang arsitektur, struktur bangunan, dan sistem MEP (Mechanical, Electrical, & Plumbing).
- Laporan Pengkajian Teknis: Laporan audit keandalan dan keselamatan konstruksi yang disusun oleh Tim Ahli / Pengkaji Teknis.
- Surat Pernyataan Laik Fungsi: Dokumen pernyataan resmi dari pengkaji teknis berlisensi.
Alur Singkat Legalisasi di SIMBG
- Pendaftaran Online: Registrasi dan unggah berkas persyaratan di portal
simbg.pu.go.idpada opsi SLF Bangunan Eksisting. - Verifikasi Berkas Administratif: Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas teknis pemda.
- Sidang & Konsultasi Teknis: Pemeriksaan teknis bersama Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) untuk menguji keandalan arsitektur, struktur, dan MEP.
- Penetapan & Pembayaran Retribusi: Sistem mengeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemohon membayar retribusi dan mengonfirmasi bukti setor.
- Penerbitan Dokumen Legalitas: SLF digital diterbitkan melalui akun SIMBG, dan fisik dokumen PBG dapat diambil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah setempat.
Membutuhkan Bantuan Pengkajian Teknis & Pengurusan PBG/SLF?
Menyusun gambar As-Built Drawing, menghitung keandalan struktur, serta membuat laporan pengkajian teknis yang memenuhi standar TPA/TPT membutuhkan tenaga ahli bersertifikat.
CV Mahkota Sejahtera hadir mendampingi pemilik properti perorangan maupun korporasi dalam audit teknis keandalan bangunan (feasibility check), penyusunan gambar as-built, pengurusan KRK, hingga pendampingan sidang teknis sampai dokumen PBG & SLF terbit resmi.
Konsultasikan Legalitas Properti Anda Bersama Kami:
Kunjungi mahkotasejahtera.id atau hubungi tim ahli CV Mahkota Sejahtera untuk estimasi dan konsultasi awal proyek perizinan Anda.
Referensi & Dasar Regulasi:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
- Portal Resmi SIMBG Kementerian PUPR: simbg.pu.go.id
- Pemberitaan Media: "Alur Pembuatan PBG buat Rumah yang Sudah Dibangun, Surat KRK Penting!" — DetikProperti, Detikcom (Tautan: detik.com/properti).