IMB Sudah Dihapus! Apa Itu PBG dan Kenapa Kamu Harus Tahu?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah istilah baru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam dunia konstruksi dan perizinan bangunan di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, IMB resmi dihapus dan digantikan dengan skema PBG. Tapi, sebenarnya apa itu PBG? Apa bedanya dengan IMB? Dan kenapa ini penting?

Pengertian PBG

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dengan kata lain, PBG bukan sekadar "izin" seperti IMB, tapi lebih ke bentuk persetujuan atas rencana teknis bangunan yang diajukan. PBG menekankan pada pemenuhan fungsi dan keselamatan bangunan sesuai standar tata bangunan dan tata ruang.

Fungsi dan Tujuan PBG

  1. Menjamin Keselamatan Bangunan
    PBG memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi standar struktur, keselamatan kebakaran, sanitasi, pencahayaan, dan lainnya.

  2. Mendukung Penataan Kota
    PBG mensyaratkan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), sehingga bangunan tidak merusak tatanan lingkungan.

  3. Dasar Hukum Operasional Gedung
    Tanpa PBG, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi administrasi karena mendirikan bangunan tanpa persetujuan resmi.

Perbedaan PBG dengan IMB

Aspek IMB PBG
Bentuk Izin Persetujuan atas rencana teknis
Fokus Legalitas pendirian bangunan Kepatuhan terhadap standar teknis dan tata ruang
Dasar Hukum UU No. 28 Tahun 2002 UU No. 11 Tahun 2020 & PP No. 16 Tahun 2021

Siapa yang Wajib Mengurus PBG?

Semua orang atau badan hukum yang ingin:

  • Membangun gedung baru
  • Merenovasi atau memperluas gedung
  • Mengubah fungsi bangunan
  • Merawat atau memperkuat struktur bangunan

Penutup

PBG adalah langkah maju dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih berbasis standar teknis dan tata ruang, diharapkan pembangunan bisa lebih tertib, aman, dan berkelanjutan. Bagi Anda yang ingin membangun rumah atau gedung komersial, pastikan untuk mengurus PBG terlebih dahulu agar terhindar dari masalah hukum dan teknis di kemudian hari.

Ingin mengurus PBG tanpa ribet? CV Mahkota Sejahtera siap membantu dari A sampai Z. Hubungi kami di https://mahkotasejahtera.id/links