🔑 Syarat Izin Mendirikan Kost Eksklusif
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Menggantikan IMB, wajib dimiliki untuk memastikan bangunan sesuai peruntukan. -
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun, memastikan bangunan aman digunakan. -
Izin Usaha/TDUP
Agar usaha kost diakui secara resmi sebagai bisnis akomodasi. -
Dokumen Lingkungan (UKL-UPL atau SPPL)
Tergantung skala dan kapasitas kamar. -
Perizinan Teknis Tambahan
Seperti izin proteksi kebakaran, parkir, atau izin reklame jika ingin pasang papan nama.
💰 Potensi Keuntungan Bisnis Kost Eksklusif
-
Tarif sewa lebih tinggi (Rp2–5 juta/bulan per kamar).
-
Tingkat hunian stabil di kawasan strategis.
-
Bisa dipasarkan online melalui platform booking.
-
Nilai properti meningkat seiring perkembangan kota.
👉 Kesimpulan:
Kost eksklusif adalah bisnis properti dengan potensi cuan besar, tapi tidak bisa sembarangan dijalankan tanpa kelengkapan izin. Dengan izin yang lengkap, bisnis lebih terpercaya dan aman dari masalah hukum.
Kami siap dampingi Anda mulai dari pengurusan izin hingga operasional kost eksklusif berjalan lancar.