Masih Urus IMB? Hati-Hati, Aturannya Sudah Berubah Jadi PBG!

IMB resmi digantikan oleh PBG, dan banyak pemilik bangunan masih belum tahu perbedaannya. Artikel ini membahas secara jelas apa itu PBG, bagaimana bedanya dengan IMB, serta risiko hukum jika Anda tetap mengabaikan aturan baru. Tak ingin bangunan Anda bermasalah secara legal? Baca selengkapnya!

Apa Itu PBG dan Mengapa Menggantikan IMB?

Dalam dunia perizinan bangunan, istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah sangat dikenal. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 16 Tahun 2021, IMB resmi dihapus dan digantikan oleh PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

Banyak pemilik bangunan dan pengusaha masih bingung:
Apakah PBG hanya nama baru dari IMB? Atau ada perubahan mendasar?

Perbedaan Dasar antara IMB dan PBG

Aspek IMB PBG
Nama Izin Mendirikan Bangunan Persetujuan Bangunan Gedung
Fungsi Izin membangun bangunan Persetujuan atas desain teknis
Pendekatan Izin administratif Persetujuan berbasis pemenuhan teknis & fungsi
Dasar hukum UU No. 28 Tahun 2002 UU Cipta Kerja & PP No. 16 Tahun 2021
Status sekarang Tidak berlaku Berlaku dan wajib diikuti

PBG tidak hanya sekadar izin membangun, tetapi bentuk persetujuan pemerintah atas kesesuaian rencana teknis bangunan dengan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan tata ruang.

Risiko Jika Abaikan Aturan PBG

Mengabaikan atau tetap menggunakan IMB di era saat ini dapat menimbulkan risiko hukum dan administratif yang serius, antara lain:

1. Bangunan Dianggap Ilegal

Meski sudah berdiri, tanpa PBG yang sah, bangunan Anda bisa dikategorikan tidak memiliki dasar hukum pendirian.

2. Pengajuan Izin Usaha Ditolak

PBG sering menjadi syarat dokumen penting dalam pengurusan NIB, SLF, izin operasional, hingga sertifikasi lainnya.

3. Sanksi Administratif

Pemerintah daerah dapat:

  • Menyegel bangunan

  • Memberi peringatan tertulis

  • Menerapkan denda

  • Melakukan pembongkaran paksa

4. Sulit Jual-Beli atau KPR

Tanpa PBG, sertifikasi atau pemindahtanganan bangunan (jual, sewa, waris) dapat terkendala secara legal.


Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Bangunan?

Jika Anda:

  • Baru akan membangun gedung

  • Ingin mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan lama

  • Belum punya dokumen legal (IMB atau PBG)

Maka Anda wajib mengurus PBG sesuai aturan baru. IMB lama tidak bisa digunakan untuk pengurusan dokumen lanjutan seperti SLF atau izin usaha.


Tak Ingin Ambil Risiko Hukum? Serahkan pada Ahlinya

Mengurus PBG bukan hal sepele β€” butuh pemahaman teknis, dokumen lengkap, dan kesesuaian dengan tata ruang setempat.

πŸ’Ό CV Mahkota Sejahtera siap menjadi mitra terpercaya Anda untuk:

  • Konsultasi awal legalitas bangunan

  • Pendampingan teknis dan gambar rencana

  • Koordinasi dengan pemerintah daerah hingga PBG terbit


Hubungi Kami Sekarang

πŸ“ Lokasi: Jl. Simomulyo Baru 1B No. 25 Kota Surabaya, Jawa Timur
πŸ“± WhatsApp: +62 878-3763-0227
🌐 Website: mahkotasejahtera.id

πŸ’¬ β€œLegalitas bangunan bukan pilihan, tapi kewajiban.”


Penutup

PBG bukan hanya pengganti IMB β€” tapi bentuk penegakan standar keselamatan dan tata kota di era baru. Abaikan aturan, artinya siap hadapi sanksi.
Jangan ambil risiko, konsultasikan legalitas bangunan Anda kepada tim profesional sekarang juga.